Registrasi Online Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter

Surat Edaran Tata Cara Registrasi UKMPPD November 2019

Posted On: 25 September 2019 at 08:04:33

Kepada Yth.:
1. Dekan Fakultas Kedokteran/Ketua Program Studi Profesi Dokter
2. Koordinator Kopertis I – XIV
3. Para pihak yang berkepentingan


Dalam upaya pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) Periode November
2019, dengan ini kami umumkan bahwa:
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Periode November 2019 untuk Uji
Objective Structured Clinical Examination (OSCE) diselenggarakan pada hari Sabtu - Senin
tanggal 2 - 4 November 2019, sedangkan untuk Uji Multiple Choice Questions-Computer Based
Testing (Uji MCQs CBT) diselenggarakan 1 hari pada hari Minggu tanggal 10 November 2019.


2. Calon peserta adalah Mahasiswa Program Profesi Dokter yang telah menyelesaikan kepaniteraan
klinik di tahap pendidikan profesi dokter dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PD-DIKTI).


3. Registrasi UKMPPD dilaksanakan oleh Tenaga Administrasi Program Studi (ADMIN PRODI) secara
online menggunakan aplikasi ROL UKMPPD pada laman http://pnukmppd.ristekdikti.go.id/. Data
yang digunakan untuk pendaftaran adalah data yang terdapat di database PD-DIKTI Program Studi
Profesi Dokter (Kode Prodi: 11901). Pendaftaran Peserta dilaksanakan oleh ADMIN PRODI pada
tanggal 25 September - 8 Oktober 2019.


4. Apabila terjadi ketidaksesuaian data di database PD-DIKTI dengan data peserta sesungguhnya, harap
segera berkoordinasi dengan PD-DIKTI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Panitia tidak
dapat lagi melayani keluhan perbedaan atau ketidaksesuaian data peserta.


5. Pendaftaran peserta dan pengisian kelengkapan data peserta harus sudah selesai dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tanggal 8 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB.


6. Masa validasi data peserta dan penerbitan invoice akan dilaksanakan pada tanggal 30 September - 9
Oktober 2019.


7. Masa pembayaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2019 pukul 15.00 waktu
setempat. Harap melakukan pembayaran segera setelah mendapatkan virtual account, karena virtual
account hanya berlaku 24 jam sejak diterbitkan.


Informasi rinci terkait registrasi, pembiayaan, dan verifikasi data calon peserta UKMPPD kami sampaikan
dalam lampiran dan dapat diakses di laman http://pnukmppd.ristekdikti.go.id/.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian bagi para pihak yang berkepentingan.



Hormat Kami,
Ketua PNUKMPPD



Prof. Dr. dr. Tri Nur Kristina, DMM, M.Kes.