FAQ
INFORMASI TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, JADWAL UKMPPD, DAN LAINNYA
Akumulasi jawaban benar adalah jumlah soal yang dijawab benar oleh peserta ujian berdasarkan kunci jawaban yang tertera dalam aplikasi ujian. Setelah proses ujian akan dilakukan analisis butir soal secara statistik dan diikuti dengan pengecekan kunci jawaban. Jika terjadi kesalahan peletakan kunci jawaban pada aplikasi ujian, akan dilakukan revisi peletakan kunci jawaban. Setelah proses tersebut dilakukan penghitungan ulang hasil ujian. Nilai yang didapatkan merupakan persentase jawaban benar terhadap keseluruhan soal. Jika nilai peserta melebihi nilai batas lulus (NBL), maka peserta dinyatakan lulus MCQs-CBT UKMPPD.
Data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) saat pendaftaran UKMPPD menjadi sumber data peserta UKMPPD. Hasil UKMPPD akan diterbitkan berdasarkan data saat pendaftaran. Jika data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) diperbaiki setelah proses pendaftaran UKMPPD, nama pada hasil UKMPPD tidak akan ikut berubah.
Silakan mengajukan permintaan surat keterangan kepada PUKMPPD melalui surat resmi institusi pendidikan asal peserta.
Sekretariat PNUKMPPD dapat memberikan informasi terkait tata cara pendaftaran, jadwal UKMPPD per tahun, dan informasi lainnya yang dicantumkan pada laman resmi https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/.
Perlu diketahui bersama, setiap keputusan kelulusan UKMPPD berada di bawah kebijakan Panitia Nasional UKMPPD, bukan Sekretariat PNUKMPPD.
Penetapan NBL UKMPPD MCQs CBT dilakukan 1 tahun sekali yaitu pada bulan Februari yang akan berlaku untuk 1 tahun. Penetapan NBL dilakukan melalui Standar Setting dengan menggunakan Metode Angoff Modified yang sudah terstandar. Pada tahun 2025, NBL untuk MCQs CBT adalah 65,18.
Nilai peserta ujian UKMPPD disampaikan melalui umpan balik individu (rapor) yang dapat diakses oleh admin institusi melalui website Registrasi Online Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter. Pada dokumen umpan balik MCQs CBT Bapak/Ibu dapat mengetahui dengan detail berapa soal yang dijawab benar dan persentase jawaban benar terhadap total jumlah soal. Pada dokumen umpan balik OSCE ditampilkan nilai tiap kompetensi yang diujikan. Berikut ini spesimen umpan balik individu untuk uji kompetensi MCQs CBT maupun OSCE.
1. Umpan balik individu MCQs CBT
2. Umpan balik individual OSCE
Penyelenggara Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter hanya menyelenggarakan uji kompetensi untuk Mahasiswa Program Profesi Dokter Indonesia. Untuk dokter yang akan memperbaharui sertifikat kompetensi dapat menghubungi Kolegium Dokter Kolegium Kesehatan Indonesia.
Silakan meminta hasil UKDI kepada Kolegium Dokter Indonesia.
Setiap pengumuman UKMPPD akan diikuti dengan pengiriman hasil. SK Kelulusan dimuat di website dengan disertai nama peserta yang lulus. Hasil peserta ujian UKMPPD disampaikan paling lambat 2 minggu setelah pengumuman bagi seluruh peserta yang hadir ujian, baik lulus maupun tidak lulus melalui umpan balik individu (rapor) yang dapat diakses oleh admin institusi di website Registrasi Online Uji Kompetensi Mahasiswa Profesi Dokter. Untuk memperoleh hasil dimaksud, silakan menghubungi admin institusi sebagai pihak yang secara kolektif mendaftarkan Saudara ke UKMPPD.
KONTAK
Nomor kontak resmi Sekretariat PNUKMPPD: 081311401034
Mohon mengawali percakapan dengan menjelaskan kebutuhan Saudara dengan lengkap dan memperkenalkan diri:
Nama:
Asal Institusi:
Periode Ujian/Belum Ujian:
Maksud/tujuan menghubungi:
(Mohon disampaikan dengan lugas dan lengkap tujuan berkomunikasi/pertanyaan yang diajukan)
Status mahasiswa atau sudah lulus:
LAYANAN UMUM SEKRETARIAT PNUKMPPD
Sekretariat PNUKMPPD tidak melayani administrasi Pelatihan Penguji dan PPS, Visitasi CBT dan OSCE Center, PRUBM, Try Out CBT, BIMO, Progress Test, ataupun Ujian Panel. Kegiatan tersebut berada di bawah naungan Sekretariat AIPKI dan administrasi penyuratan perihal kegiatan-kegiatan tersebut ke email sekretariat.aipki@gmail.com. Informasi terkait penerbitan sertifikat pelatihan penguji dan PPS ada di bawah naungan Sekretariat AIPKI.
Sekretariat PNUKMPPD tidak melayani administrasi dari Dokter yang bermaksud untuk memperpanjang STR, silakan menghubungi kontak Kolegium Dokter Indonesia (021) 3140816.
Tamu PNUKMPPD diminta menyampaikan keperluan melalui layanan daring (online) dan hanya bisa diterima secara tatap muka setelah ada persetujuan dari layanan daring (online). Berikut tautan layanan daring Sekretariat PNUKMPPD: https://form.jotform.com/242050516779055.
Tamu PNUKMPPD dapat menitipkan surat fisik di lantai 1 jika diperlukan di kotak surat PNUKMPPD yang tersedia.
Layanan Pengaduan dapat difasilitasi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku yang diatur oleh Surat Edaran Tata Cara Penanganan Aduan PNUKMPPD pada tautan berikut https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/berita/1886-Surat-Edaran-Tata-Cara-Penanganan-Aduan-PNUKMPPD
Sekretariat PNUKMPPD hanya berhubungan dengan keperluan ujian dari Mahasiswa Program Profesi Dokter, bukan Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (surel resmi Sekretariat PNUKMP2DG berikut ukmp2dg@gmail.com), ataupun Mahasiswa Program Bidang Kesehatan (laman resmi Sekretariat PNUK Nakes berikut https://uknakes.kemdikbud.go.id/.)
PENGAJUAN CETAK ULANG HASIL UKMPPD
Sekretariat PNUKMPPD melayani Permohonan Cetak Ulang Hasil UKMPPD dimulai periode Agustus 2014 yang hilang dan/atau rusak yang dinamakan dengan Layanan Hasil UKMPPD Duplikat (HUD) dengan manual prosedur yang terlampir pada tautan berikut https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/berita/1885-Manual-Prosedur-Hasil-UKMPPD-Duplikat-Legalisir-Hasil-UKMPPD-Komunikasi-Interaktif-Sekretariat-UKMPPD.
Hasil UKDI di luar periode Agustus 2014, mohon menghubungi sekretariat.aipki@gmail.com atau dapat mengakses tautan manual prosedur berikut https://shorturl.at/8QJMc.
Silakan meminta hasil UKMPPD duplikat melalui institusi asal dengan surat permintaan resmi dari institusi asal.
Sekretariat PNUKMPPD melayani Permohonan Cetak Ulang Hasil UKMPPD dimulai periode Agustus 2014 yang hilang dan/atau rusak yang dinamakan dengan Layanan Hasil UKMPPD Duplikat (HUD) dengan manual prosedur yang terlampir pada tautan berikut https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/berita/1885-Manual-Prosedur-Hasil-UKMPPD-Duplikat-Legalisir-Hasil-UKMPPD-Komunikasi-Interaktif-Sekretariat-UKMPPD.
PENGAJUAN LEGALISIR HASIL UKMPPD
Sekretariat PNUKMPPD melayani Permohonan Legalisir Hasil UKMPPD dimulai periode Agustus 2014 sampai periode Februari 2021 dengan manual prosedur yang terlampir pada tautan berikut https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/berita/1885-Manual-Prosedur-Hasil-UKMPPD-Duplikat-Legalisir-Hasil-UKMPPD-Komunikasi-Interaktif-Sekretariat-UKMPPD.
Hasil UKMPPD periode Mei 2021 sampai periode ujian seterusnya tidak memerlukan legalisir karena keabsahan Hasil UKMPPD tersebut dapat dibuktikan dengan scan (pindai) barcode yang tertera pada Hasil UKMPPD.
PERSYARATAN PESERTA UKMPPD
UKMPPD hanya dapat diikuti oleh Mahasiswa Profesi Dokter aktif yang telah terdaftar di PD DIKTI. Persyaratan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/syarat_pendaftaran.
Apabila NIM belum terdaftar, silakan berkonsultasi dengan Staf PD DIKTI di Universitas, bukan Panitia UKMPPD ataupun Sekretariat PNUKMPPD. Pendaftaran peserta UKMPPD diharapkan dilakukan dengan teliti, Panitia tidak menerima perubahan data untuk peserta yang sudah didaftarkan UKMPPD. Hal ini telah diterangkan pada tautan berikut:
https://pnukmppd.kemdikbud.go.id/berita/1731-Kesesuaian-Nama-pada-Ijazah-dan-Data-di-PD-Dikti.
Sekretariat PNUKMPPD tidak mendaftarkan Mahasiswa Program Profesi Dokter, Sekretariat PNUKMPPD hanya menerima pendaftaran peserta ujian yang didaftarkan oleh Institusi Pendidikan Kedokteran melalui Admin Registrasi UKMPPD yang ada di setiap Institusi.

Agenda
081311401034